wahyu kenzo ditangkap

2024-05-17


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik sekaligus founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo mengemplang Rp 9 triliun dari 25 ribu korban. 'Crazy Rich' Surabaya ini pun menjadi tersangka dan berpotensi dipenjara 20 tahun. Imbas dari perbuatannya, Wahyu dikenakan pasal berlapis.

10. Perbesar. Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo (Foto: Tangkapan layar Instagram @wahyukenzo88) Liputan6.com, Jakarta - Nama Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo menjadi sorotan. Polisi menangkap Crazy Rich Surabaya ini terkait kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang rugikan sekitar 25 ribu orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 9 triliun.

Jakarta - Wahyu Kenzo itu siapa? Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap polisi. Wahyu Kenzo terjerat dalam kasus penipuan robot trading ATG. Polisi menyebut kasus yang menjerat Wahyu Kenzo itu tergolong extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Kini, Wahyu sudah ditahan kepolisian karena kasus tersebut. Siapa sebenarnya Wahyu Kenzo?

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo akhirnya berhasil ditangkap dan digiring di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com) Liputan6.com, Jakarta - Pada Sabtu 4 Maret 2023, Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Humaniora. Kontributor: Sulthoni, tirto.id - 10 Mar 2023 09:40 WIB. Dibaca Normal 1 menit. Apa kasus Wahyu Kenzo dan profil crazy rich Surabaya ini. tirto.id - Orang yang disebut "Crazy Rich Surabaya" Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota.

Wahyu Kenzo, founder robot trading ATG yang juga Crazy Rich Surabaya, ditangkap Polresta Malang Kota pada 5 Maret 2023. Polisi melakukan pendampingan, pengembangan, dan pengeluarkan kasus penipuan, ITE, dan pencucian uang. Wahyu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan, ITE, dan pencucian uang.

Hasil vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Tuntutan JPU untuk Raymond yakni penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Untuk terdakwa Bayu yakni kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar, dan Wahyu adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Surabaya, Beritasatu.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebagai tersangka kasus investasi robot trading. Usai ditetapkan tersangka, pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya itu langsung ditahan.

Polresta Malang Kota menangkap Wahyu Kenzo, founder robot trading Auto Trade Gold (ATG), yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari. Wahyu Kenzo ditangkap di Polresta Malang Kota dengan 141 investor menjadi korban.

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo menjadi tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Dalam kasus ini, Wahyu Kenzo meraup untung fantastis sebesar Rp 9 triliun. detikJatim menghimpun sederet fakta soal kasus ini:

Peta Situs